Pak maman mempunyai eorang itri dan 4 anak, bekerja elama 22 tahun dan berumur 47 tahun mengajukan peniun. Pak dudung yg telah bekerja elama 5 tahun, mengalami kecelakaan tdk dlm menjalankan tuga. Apakah pak maman dan pak dudung mempunyai hak peniun?.